Senin, 05 Desember 2016
Selasa, 15 November 2016
Kamis, 23 Juni 2016
PROGRAM KERJA KAPRODI SMK NEGERI 5 MEDAN
PROGRAM KAPRODI TEKNIK PEMESINAN SMK NEGERI 5 MEDAN
PROGRAM KERJA
TAHUN 2015 / 2016
PAKET
KEAHLIAN TEKNIK PEMESINAN
SMK NEGERI 5
MEDAN
SMK NEGERI 5 MEDAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Program Kerja Tahunan
Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan ini dapat terselesaikan.
Program Kerja Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
ini termasuk dalam Renstra/ Rencana Stategi. Dimana Program kerja ini adalah
bentuk dari penjabaran Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang berfungsi
sebagai acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya
kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) di Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Program kerja ini akan berarti jika dapat
diimplementasikan dan diterapkan dalam kegiatan pembelajaran/ Diklat di sekolah
secara berkelanjutan melalui koordinasi, evaluasi dan validasi yang dinamis
dengan melibatkan semua unsur pendukung pendidikan, yang meliputi segenap
tenaga pengajar, staf tata usaha, pemerintah, dunia usaha/dunia industri,
komite sekolah dan masyarakat sekitarnya, sehingga dapat memberi dukungan yang
positif untuk mencapai Visi dan Misi sekolah.
Adapun pelaksanaan program kerja Kompetensi
Keahlian Teknik Pemesinan dalam bentuk yang sederhana ini diharapkan dapat
terwujud secara nyata, efektif dan efisien pada proses Kegiatan Belajar
Mengajar ( KBM ). Akhirnya semoga program kerja ini dapat dilaksanakan secara
konsisten dan berkelanjutan/ Berkesinambungan.
Medan,
Juli 2015
Kaprodi
Keahlian Teknik Pemesinan
SMK Negeri 5 Medan,
Drs. Letzon T, M.Pd
NIP. 19641112 199702 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................
i
DAFTAR ISI
..............................................................................................................
i
PENDAHULUAN
.....................................................................................................
3
PROGRAM KERJA TAHUN 2015/2016 ……........................................................ 5
PENUTUP
..................................................................................................................
8
LAMPIRAN
..............................................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Visi dan Misi dan
Struktur Organisasi Teknik Pemesinan
1. V I S I
Terwujudnya lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan yang
mampu memanfaatkan teknologi rekayasa sebagai teknologi terapan dan jasa unit
produksi untuk menghasilkan sumber daya yang siap kerja, cerdas dan kompeten
sesuai dengan keahliannya dan berwawasan lingkungan.
2. M I S I
1. Meningkatkan
profesionalisme dan akuntabilitas sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan
2. Melaksanakan sistem
pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi dengan memanfaatkan
teknologi rekayasa sebagai teknologi terapan dan jasa unit produksi secara
optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3. Mengupayakan mutu
layanan pendidikan kejuruan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan dunia
usaha/dunia industri.
4. Menumbuhkan
penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sehingga
menjadi sumber kearipan dalam bertindak.
5. Meningkatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha/dunia industri dalam pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan
6. Memanfaatkan bahasa
Internasional sebagai sarana menuju lembaga pendidikan yang menghasilkan
tamatan berwawasan global.
3. STRUKTUR ORGANISASI TEKNIK
PEMESINAN
B. Tujuan
Umum Dan Khusus
1. Tujuan
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
Tujuan pendidikan sekolah menengah kejuruan
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang
tertentu
Tujuan pendidikan kejuruan yang dituangkan
dalam UU tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan umum dan tujuan
khusus sebagai berikut.
a.
Tujuan Umum
Sebagai bagian dari sistem pendidikan
menengah,secara umum Sekolah Menengah Kejuruan bertujuan :
· Menyiapkan
peserta diklat agar dapat menjalani kehidupan secara layak;
· Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan peserta diklat;
· Menyiapkan
peserta diklat agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab;
· Menyiapkan
peserta diklat agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa
Indonesia;
· Menyiapkan
peserta diklat agar dapat menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki
wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.
b.
Tujuan Khusus
Secara khusus, Sekolah Menengah Kejuruan
bertujuan :
· Menyiapkan
peserta diklat agar dapat bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lowongan
pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja
tingkat menengah, sesuai dengan bidang dan program keahlian yang diminati;
· Membekali
peserta diklat agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, dan
mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya;
· Membekali
peserta diklat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan
diri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
· Mewujudkan
Lembaga Pendidikan Kejuruan yang Akuntabel sebagai Pusat Pembudayaan Kompetensi
Berstandar Internasional.
· Mendidik
Sumber Daya Manusia yang mempunyai etos kerja dan kompetensi berstandar
Internasional.
· Memberikan
berbagai Layanan Pendidikan Kejuruan yang Permeable dan Flexible secara
terintegrasi antar jalur dan jenjang Pendidikan.
· Memperluas
layanan dan pemerataan mutu pendidikan kejuruan.
· Mengangkat
keunggulan lokal sebagai modal daya saing bangsa.
· Menjamin
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat.
· Memanfaatkan
sumber daya yang ada di masyarakat untuk penyelenggaraan pendidikan.
· Mengoptimalkan
sumber daya pendidikan untuk meningkatkan layanan dan pemerataan mutu pendidikan
kejuruan.
2. Tujuan
SMK Negeri 5 Medan
1.
Tujuan Umum
a)
Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja
mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di Dunia Usaha / Dunia Industri
sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan kompetensi dalam program
keahlian pilihannya.
b) Membekali
peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi,
beradaptasi dilingkungan kerja dan mengembangkan sikap professional dalam
bidang keahlian yang diminatinya.
c) Membekali
peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu
mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Tujuan Khusus
a) Pengembangan
Manajemen dan Organisasi Bidang Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan :
mengadakan pembagian tugas dan tanggung jawab secara proporsional serta
menciptakan iklim kerja yang kondusif.
b) Pengembangan
KBM : bekerja sama dengan waka Kurikulum mengembangkan kurikulum yang sesuai
kebutuhan masyarakat dan DU/DI melalui kurikulum alternatif dan pelaksanaan KBM
melalui penyusunan jadwal pelajaran Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
c) Pembinaan
Kesiswaan : bekerjasama dengan waka kesiswaan agar siswa termotivasi agar siswa
termotivasi untuk mengikuti pendidikan inovatif, kreatif dan produktif serta
berinisiatif mengembangkan dirinya sehingga memiliki kemampuan tambahan yang
dapat menunjang peran utamanya.
d) Pengembangan
Fasilitas : bekerja sama dengan waka Sarana dan Prasarana dalam bidang
pengadaan, pengadministrasian, pemeliharaan dan perbaikan serta pemanfaatn
peralatan dan bahan praktek yang ada di sekolah, khususnya Kompetensi Keahlian
Teknik Pemesinan.
e) Pengembangan
Hubungan Kerja Industri : bekerja sama dengan waka Humas dalam upaya menjalin
kerjasama antara pihak sekolah dengan DU/DI melalui berbagai kegiatan seperti
praktek kerja industri, uji kompetensi, program magang/pelatihan untuk guru
Bidang Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
C.
Sasaran
1. Seluruh
personel yang ada di Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan SMK Negeri 5
Medan, meliputi guru, Pegawai dan siswa.
2. Sumber
daya/fasilitas berupa : bangunan, alat, meubeler, bahan, lahan, lingkungan dan
dana.
BAB II
PROGRAM
KERJA TEKNIK PEMESINAN SMK NEGERI 5 MEDAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
N0.
|
KEGIATAN
|
TARGET
|
KOORD.
|
WAKTU / BULAN KE :
|
||||||||||||||
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|||||||
1.
|
Kalender pendidikan
|
Ada kalender pendidikan yang
terdistribusi ke semua guru
|
Sekprog
|
v
|
||||||||||||||
2.
|
Penyusunan program kerja
|
Ada program kerja sebagai acuan kerja
program keahlian
|
Kaprog
|
v
|
||||||||||||||
3.
|
Pembuatan struktur organisasi
|
Ada struktur organisasi program keahlian
|
Kaprog
|
v
|
||||||||||||||
4.
|
Penyusunan pembagian tugas mengajar guru
|
Ada uraian tugas mengajar yang
terdistribusi ke semua guru produktif
|
Kaprog
|
v
|
||||||||||||||
5.
|
Pembuatan jadwal penggunaan bengkel
|
Ada jadwal penggunaan bengkel untuk mata
pelajaran praktik
|
Kabeng
|
v
|
||||||||||||||
6.
|
Merencanakan kebutuhan bahan praktik
|
Ada perencanaan kebutuhan bahan praktik
yang dapat digunakan sebagai acuan RAPBS
|
Kaprog
|
v
|
||||||||||||||
7.
|
Menyempurnakan administrasi bengkel
|
Ada format administrasi yang sesuai di
bengkel
|
Sekprog
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|||
8.
|
Pembuatan job shet
|
Ada job sheet sesuai kompetensi
|
Sekprog
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|||||||||
9.
|
Pembuatan perangkat evaluasi
|
Ada perangkat evaluasi dan pedoman
penilaian yang terstandar
|
Sekprog
|
v
|
v
|
v
|
||||||||||||
10.
|
Melakukan perawatan dan perbaikan alat /
mesin
|
Semua alat / mesin dalam kondisi siap
operasi
|
Kabeng
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|||
11.
|
Mengikuti LKS
|
Melakukan pelatihan khusus pada siswa
yang terpilih mengikuti LKS
|
Kaprog
|
v
|
v
|
|||||||||||||
12.
|
Peningkatan kompetensi guru produktif
|
Pengiriman guru produktif guna mengikuti
diklat peningkatan kompetensi
|
Kaprog
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|||
13.
|
Mengadakan rapat koordinasi
|
Adanya koordinasi semua guru dalam
pelaksanaan program pemelajaran
|
Kaprog
|
v
|
v
|
v
|
v
|
|||||||||||
14.
|
Uji kompetensi dari DU / DI
|
Siswa prog. Keahlian teknik pemesinan
lulus dalam uji kompetensi dari DU / DI minimal 90 % Niiilaiii rata –
rata > 8,0
|
Kaprog
|
v
|
v
|
|||||||||||||
STRUKTUR ORGANISASI TEKNIK PEMESINANSMK NEGERI 5 MEDAN
SPEKTRUM
KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
|
||||||||||||
DASAR
KOMPETENSI KEJURUAN DAN KOMPETENSI KEJURUAN SMK NEGERI 5 MEDAN
|
||||||||||||
BIDANG STUDI KEAHLIAN
|
: TEKNOLOGI DANREKAYASA
|
|||||||||||
PROGRAM STUDI KEAHLIAN
|
: TEKNIK MESIN
|
|||||||||||
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
: TEKNIK PEMESINAN
|
|||||||||||
A. DASAR KOMPETENSI
KEJURUAN (DKK) TEKNIK PEMESINAN
|
||||||||||||
STRANDART
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
DURASI /
|
SEMESTER
|
|||||||||
WAKTU (JAM)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||
1. Memahami
dasar kekuatan bahan dan komponen mesin
|
1.1
Mendeskripsikan prinsip dasar mekanika
|
26
|
2
|
|||||||||
1.2
Menjelaskan komponen/elemen mesin
|
||||||||||||
2. Memahami
prinsip dasar kelistrikan dan konversi energi
|
2.1
Mendeskripsikan prinsip dasar kelistrikan mesin
|
18
|
2
|
|||||||||
2.2
Mendeskripsikan prinsip dasar motor bakar
|
||||||||||||
2.3
Menjelaskan prinsip dasar turbin
|
||||||||||||
3. Memahami
proses dasar perlakuan logam
|
3.1
Menjelaskan pembuatan dan pengolahan logam
|
30
|
2
|
|||||||||
3.2
Menguraikan unsur dan sifat logam
|
||||||||||||
3.3
Mendeskripsikan proses perlakuan panas logam
|
||||||||||||
3.4
Mendeskripsikan proses korosi dan pelapisan logam
|
||||||||||||
3.5
Mendeskripsikan proses pengujian logam
|
||||||||||||
4. Memahami
proses dasar teknik mesin
|
4.1
Menjelaskan proses dasar pemesinan
|
40
|
2
|
|||||||||
4.2
Menjelaskan proses dasar pengelasan
|
||||||||||||
4.3
Menjelaskan proses dasar fabrikasi logam
|
||||||||||||
4.4
Menjelaskan proses dasar pengecoran logam
|
||||||||||||
4.5
Menjelaskan proses dasar pneumatik dan hidrolik
|
||||||||||||
4.6
Menjelaskan proses dasar otomasi
|
||||||||||||
5. Menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
|
5.1 Mendeskripsikan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3)
|
26
|
2
|
|||||||||
5.2
Melaksanakan prosedur K3.
|
||||||||||||
JUMLAH
|
140
|
2
|
4
|
2
|
2
|
|||||||
B. KOMPETENSI KEJURUAN (KK)
TEKNIK PEMESINAN (014)
|
||||||||||||
STRANDART
KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
DURAS / WAKTU
|
SEMESTER
|
|||||||||
(JAM)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||
1. Melaksanakan penanganan
material secara manual
|
1.1 Mengangkat
material secara manual
|
40
|
2
|
|||||||||
1.2 Menggerakkan
/ mengganti material secara manual
|
||||||||||||
2. Menggunakan
peralatan pembandingan dan / atau alat
ukur dasar
|
1.2 Menggerakkan
/ mengganti material secara manual
|
80
|
4
|
|||||||||
2.2 Menggunakan
peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar
|
||||||||||||
2.3 Memelihara
peralatan pembandingan dan/ atau alat ukur dasar
|
||||||||||||
3. Mengukur dengan
alat ukur mekanik presisi
|
3.1 Menjelaskan
cara penggunaan alat ukur mekanik presisi
|
60
|
4
|
|||||||||
3.2 Menggunakan
alat ukur mekanik presisi
|
||||||||||||
3.3 Memelihara alat
ukur mekanik presisi
|
||||||||||||
4. Menggunakan perkakas
tangan
|
4.1 Menjelaskan
jenis, fungsi dan cara penggunaan perkakas tangan
|
110
|
8
|
|||||||||
4.2 Menggunakan
macam-macam perkakas tangan
|
||||||||||||
5. Menggunakan perkakas
bertenaga /operasi digenggam
|
5.1 Menjelaskan
jenis, fungsi dan cara penggunaan perkakas bertenaga
|
40
|
4
|
|||||||||
5.2 Menggunakan
macam-macam perkakas bertenaga
|
||||||||||||
6. Menginterpretasikan sketsa
|
6.1 Menyiapkan
sket tangan
|
60
|
2
|
|||||||||
6.2 Mengartikan
detil sket tangan
|
||||||||||||
7. Membaca gambar
teknik
|
7.1
Mendeskripsikan gambar teknik
|
60
|
2
|
|||||||||
7.2 Memilih
teknik gambar yang benar
|
||||||||||||
7.3 Membaca
gambar teknik
|
||||||||||||
8. Menggunakan mesin
untuk operasi dasar
|
8.1 Menjelaskan
cara mengeset mesin
|
60
|
4
|
|||||||||
8.2 Menjelaskan
cara mengoperasikan mesin
|
||||||||||||
9. Melakukan
pekerjaan dengan mesin bubut
|
9.1 Memproses
bentuk permukaan pendakian
|
80
|
8
|
|||||||||
9.2 Menjelaskan
teknik pengoperasian mesin bubut
|
||||||||||||
9.3
Mengoperasikan mesin bubut
|
||||||||||||
9.4 Memeriksa
komponen sesuai dengan spesifikasi
|
||||||||||||
10. Melakukan pekerjaan dengan
mesin frais
|
10.1 Menjelaskan cara
pengoperasian mesin frais
|
60
|
8
|
|||||||||
10.2 Mengoperasikan mesin frais
|
||||||||||||
10.3 Mengecek komponen untuk
penyesuaian dengan rinciannya
|
||||||||||||
11. Melakukan pekerjaan dengan
mesin gerinda
|
11.1 Menentukan kebutuhan
kerja
|
60
|
4
|
|||||||||
11.2 Memilih roda gerinda
dan perlengkapannya
|
||||||||||||
11.3 Menjelaskan cara
pengoperasian mesin gerinda
|
||||||||||||
11.4 Mengoperasikan mesin
gerinda
|
||||||||||||
11.5 Memeriksa
komponen-komponen untuk kesesuaian secara spesifik
|
||||||||||||
12. Menggunakan mesin bubut
(kompleks)
|
12.1 Melakukan persiapan
kerja secara tepat
|
80
|
8
|
|||||||||
12.2 Mengikuti sisipan
indentifikasi dari organisasi standar internasional atau standar lain yang
sesuai
|
||||||||||||
12.3 Melakukan berbagai
macam pembubutan
|
||||||||||||
13. Memfrais (kompleks)
|
13.1 Memasang benda kerja
|
60
|
8
|
|||||||||
13.2 Mengenali insert
menurut standar ISO
|
||||||||||||
13.3 Melakukan pengefraisan
benda rumit
|
||||||||||||
14. Menggerinda pahat
dan alat potong
|
14.1 Menetapkan persyaratan pekerjaan
|
54
|
4
|
|||||||||
14.2 Memilih alat dan roda
gerinda pemotong dan perlengkapan yang sesuai
|
||||||||||||
14.3 Menggerinda pahat dan
alat potong
|
||||||||||||
14.4 Memeriksa komponen
sesuai spesifikasi
|
||||||||||||
15. Mengeset mesin dan program
mesin NC/CNC (dasar)
|
15.1 Mendeskripsikan
instruksi kerja
|
60
|
4
|
|||||||||
15.2 Memasang fixture/perlengkapan/
alat pemegang
|
||||||||||||
15.3 Melakukan pemeriksaan
awal
|
||||||||||||
15.4 Melakukan pengaturan
mesin NC/CNC (numerical control/ computer numerical control)
|
||||||||||||
15.5 Menginstruksi operator
mesin
|
||||||||||||
15.6 Mengganti tooling yang
rusak
|
||||||||||||
16. Memprogram mesin NC/CNC
(dasar)
|
16.1 Mengenal bagian-bagian
program mesin NC/CNC
|
40
|
4
|
|||||||||
16.2 Menulis program mesin
NC/CNC
|
||||||||||||
16.3 Melaksanakan lembar
penulisan operasi NC/CNC
|
||||||||||||
16.4 Menguji coba program
|
||||||||||||
17. Mengoperasikan mesin
NC/CNC (Dasar)
|
17.1 Mendeskripsikan
instruksi kerja
|
40
|
4
|
|||||||||
17.2 Melakukan pemeriksaan
awal
|
||||||||||||
17.3 Mengoperasikan mesin
CNC/NC
|
||||||||||||
17.4 Mengawasi kerja
mesin/proses CNC/NC.
|
||||||||||||
JUMLAH
|
1044
|
16
|
14
|
16
|
8
|
20
|
8
|
|||||
Mengetahui :
|
Medan, Juli 2015
|
|||||||||||
Ka. SMK Negeri 5 Medan,
|
Kajur Teknik Pemesinan,
|
|||||||||||
Drs. MARAGUNA NASUTION, MAP
|
Drs. LETZON T. M.Pd
|
|||||||||||
NIP. 19660902 199512 1 001
|
NIP.19641112 199702 1
001
|
|||||||||||
MATA PELAJARAN / SEMESTER KELAS X , XI , XII,TEKNIK PEMESINAN
Bidang Studi Keahlian :
TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Program Studi Keahlian : TEKNIK MESIN
Kompetensi Keahlian : TEKNIK PEMESINAN
KELAS X ( SEPULUH )
SEMESTER
1 (SATU)
A.
DASAR KEJURUAN (DK) :
1.
Memahami dasar kekuatan bahan dan komponen mesin
B.
KOMPETENSI KEJURUAN (KK) :
1.
Melaksanakan penanganan material secara manual
2.
Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar
3.
Menggunakan perkakas tangan
4.
Menginterpretasikan sketsa
SEMESTER
2 ( DUA )
A.
DASAR KEJURUAN ( DK ) :
1. Memahami proses dasar
perlakuan logam
2. Menerapkan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3)
B.
KOMPETENSI KEJURUAN ( KK ) :
1.
Mengukur dengan alat ukur mekanik presisi
2.
Menggunakan perkakas bertenaga/operasi digenggam
3.
Membaca gambar teknik
4.
Menggunakan mesin untuk operasi dasar
KELAS XI ( SEBELAS )
SEMESTER
3 ( TIGA )
A.
DASAR KEJURUAN ( DK ) :
1. Memahami prinsip dasar
kelistrikan dan konversi energy
B.
KOMPETENSI KEJURUAN ( KK ) :
1. Melakukan pekerjaan
dengan mesin bubut
2.
Melakukan pekerjaan dengan mesin frais
SEMESTER
4 ( EMPAT )
A.
DASAR KEJURUAN ( DK ) :
1.
Memahami proses dasar teknik mesin
B.
KOMPETENSI KEJURUAN ( KK ) :
1.
Melakukan pekerjaan dengan mesin gerinda
2.
Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar)
KELAS XII ( DUABELAS )
SEMESTER 5
( LIMA )
B.
KOMPETENSI KEJURUAN
( DK ) :
1.
Menggunakan mesin bubut (kompleks)
2.
Memfrais (kompleks)
3.
Memprogram mesin NC/CNC (dasar)
SEMESTER
6 ( ENAM )
A.
KOMPETENSI KEJURUAN ( KK ) :
1.
Menggerinda pahat dan alat potong
2.
Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar)
Medan. Juli 2015
Mengetahui, Ka. Prodi Keahlian,
Kepala Sekolah,
Drs. MARAGUNA NASUTION, MAP DRS.
LETZON. T. M.Pd
NIP. 19660902 199512 1 001 NIP.19641112 199702 1 001
BAB
III
PENUTUP
Program kerja tahunan Kompetensi Keahlian
Teknik Pemesinan SMK Negeri 5 Medan Tahun Pelajaran 2015/2016 ini merupakan
penjabaran dari rencana induk pengembangan sekolah (RIPS) yang keberadaannya
digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di SMK Negeri
5 Medan khususnya Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Mengingat fungsinya, semoga program kerja
tahunan ini dapat menjadi pedoman bagi semua unsur yang terlibat didalamnya dan
dapat diimplementasikan secara nyata dan konsisten dan berkesinambungan serta
terkoordinasi dengan baik menuju tercapainya Visi dan Misi SMK Negeri 5 Medan.
Atas perhatian dan kerjasama dari semua pihak
disampaikan terima kasih.
Medan,
07 Juli 2015
Mengetahui : Ka.Prodi
Keahlian Tek. Pemesinan,
Kepaka SMK Negeri 5 Medan,
DRS. MARAGUNA NASUTIAN, MAP DRS. LETZON. T, MPd
NIP. 19660902 199512 1 001 NIP.
19641112 199702 1 001
Lampiran- lampiran
A.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Ketua Program Keahlian
a. Tanggung
jawab
Bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah atas terlaksananya pemelajaran produktif dan pengelolaan bengkel
b. Wewenang
Merencanakan dan melaksanakan
seluruh kegiatan pembelajaran produktif di kompetensi keahlian teknik pemesinan
c. Tugas
Ø
Menyusun struktur organisasi, uraian tugas dan
mekanisme kerjanya
Ø
Bersama Waka. Pengajaran menyusun jadwal
kegiatan pemelajaran produktif
Ø
Membuat tata-tertib bengkel
Ø
Melaksanakan Maintenance & Repair sarana
prasarana pemelajaran produktif
Ø
Menyusun pembagian tugas sesuai dengan struktur
organisasi
Ø
Menyusun program kerja bidang Kompetensi
Keahlian Teknik Pemesinan (TPM)
Ø
Melaksanakan inventarisasi peralatan Bengkel
Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Menata kelengkapan kurikulum Program Kompetensi
Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Melakukan koordinasi dengan waka Kurikulum dalam
penyusunan jadwal mata diklat / KBM Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Berkoordinasi dengan waka kesiswaan menyusun
program Penerimaan Siswa Baru (PSB)
Ø
Melaksanakan kegiatan Orientasi bagi siswa baru
Ø
Melakukan koordinasi dengan waka Sarana dan
Prasarana menyusun kelengkapan bahan dan peralatan praktek siswa untuk Kompetensi
Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Menganalisa dan menginventarisasi kebutuhan alat
dan bahan praktek
Ø
Memotivasi tenaga pengajar Kompetensi Keahlian
Teknik Pemesinan untuk menyusun bahan ajar (modul, diktat, lembar kerja dll)
Ø
Memotivasi tenaga pengajar guna kelancaran
proses pembelajaran, kegiatan pengayaan dan perbaikan hasil belajar siswa
Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Melaksanakan Uji Kompetensi (Project Work)
Ø
Membina kedisiplinan siswa, khususnya Kompetensi
Keahlian Teknik Pemesinan
Ø
Melaksanakan bimbingan siswa berkoordinasi
dengan guru BP/BK
Ø
Menyusun tata tertib pemanfaatan fasilitas
Bidang Keahlian Tek. Pemesinan
Ø
Melaksanakan kegiatan Pendidikan Praktek Kerja
Industri (Prakerin) di DU/DI untuk siswa Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan bekerjasama
dengan pihak/instansi (DU/DI) terkait berkoordinasi dengan Waka Humas
2. Kepala Bengkel
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dan Kaprodi Keahlian atas pengelolaan bengkel
b. Wewenang
Merencanakan kebutuhan
peralatan seluruh kegiatan pemelajaran produktif/praktik
c. Tugas
Ø
Merencanakan jadwal penggunaan bengkel
Ø
Membuat daftar dan memonitoring inventarisasi
bengkel
Ø
Mengatur lay-out mesin dalam bengkel
Ø
Merencanakan dan mengkoordinasikan perbaikan
peralatan
Ø
Merekomendasikan perbaikan dan penataan fisik
bangunan bengkel kepada Kepala Sekolah
Ø
Menyusun kebutuhan bahan dan peralatan bengkel
Ø
Menyampaikan pelaporan rutin kondisi bengkel
kepada ketua Kompetensi Keahlian
3. Sekretaris
a.
Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Kaprodi. keahlian di
bidang administrasi
b.
Tugas
Ø
Membantu Kaprodi. keahlian dalam
mendokumentasikan hasil rapat pada kompetensi keahlian
Ø
Membantu Kaprodi. keahlian dalam pelaksanaan
program yang berkaitan dengan pengendalian dokumen kompetensi keahlian teknik
pemesinan
Ø
Membantu Kaprodi. keahlian dalam penyampaian
tertulis kepada personil / guru pada kompetensi keahlian teknik pemesinan
4. Maintenance & Repair ( M R )
a.
Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepala bengkel dan Kaprodi.
keahlian atas perawatan dan perbaikan alat/mesin di bengkel
b.
Tugas
Ø
Membantu kepala bengkel dalam menyusun jadwal
perawatan dan perbaikan alat / mesin
Ø
Membantu kepala bengkel dalam melaksanakan
perawatan dan perbaikan alat / mesin
Ø
Membuat dokumen atas pelaksanaan perawatan dan
perbaikan alat / mesin
5. Tool Man
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Kaprodi. keahlian
atas pengelolaan peralatan bengkel
b. Tugas
Ø
Melaksanakan inventarisasi peralatan bengkel
Ø
Melaksanakan pelayanan peminjaman peralatan
selama proses pemelajaran praktik
Ø
Membantu MR melaksanakan pengecekan, perawatan
dan perbaikan peralatan di bengkel
Ø
Membantu kepala bengkel melakukan penataan
peralatan bengkel
Ø
Menjaga kondisi bengkel selalu dalam kondisi bersih
6. Tugas Guru
Ø Memberikan
pelajaran praktik sesuai dengan bidang studi yang ditetapkan oleh kepala
sekolah/Kaprodi
Ø
Memulai dan mengakhiri tugas praktik sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan
Ø
Memeriksa dan mengisi daftar hadir siswa dan
jurnal mengajar
Ø
Mananda tangani presensi yang telah disediakan
Ø
Memparaf presensi siswa setiap jam mengajar
Ø
Membuat catatan khusus anak-anak yang tidak
mengikuti pelajaran
Ø
Mengadakan pembersihan alat/ mesin dan ruangan
bengkel
Ø
Membuat program semester/tahunan
Ø
Membuat satuan pelajaran/RPP
Ø
Membawa satuan pelajaran/RPP setiap melaksanakan
tugas mengajar
Ø
Menyerahkan hasil evaluasi kepada wali
kelas/bagian kurikulum tepat pada waktunya
Ø Menciptakan
suasana yang tertib dan tenang pada waktu melaksanakan praktik.
B. HAK
DAN KEWAJIBAN SISWA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PEMESINAN SMK NEGERI 5 MEDAN
Ø Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama
Ø
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat,
minat dan kemampuannya
Ø
Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
Ø
Pindah ke program pendidikan pada jalur dan
satuan pendidikan lain yang setara
Ø
Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu
yang ditetapkan
Ø
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
Ø
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø Memperoleh
reward/ penghargaan bagi yang berprestasi dan punishment/ sangsi yang melanggar
tata tertib sekolah.
C. TATA TERTIB BENGKEL SISWA
SMK NEGERI 5 MEDAN KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PEMESINAN
1. Hari
Senin s.d. Rabu : 07.30 – 12.45 WiB dan 13.00 – 18.15 WIB
2. Siswa
diwajibkan menggunakan baju praktek pada saat masuk mengikuti pelajaran
produktif kelingkungan ruangan bengkel.
3. Siswa harus menjaga ketertiban, keamanan dan ketenangan selama
proses pelajaran produktif kelingkungan ruangan bengkel.
4. Siswa yang akan meninggalkan bengkel karena satu dan lain hal,
harus mendapat izin dari guru yang mengajar.
5. Sebelum jam pertama dan sesudah jam terakhir selesai, Siswa
diharuskan berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
6. Siswa yang berhalangan masuk sekolah karena suatu hal (sakit
maupun izin) harus membuat surat keterangan tidak masuk sekolah.
7. Siswa dilarang merokok baik didalam maupun di luar Lingkungan
bengkel sekolah.
8. Siswa dilarang terlibat dalam maslah narkoba, perkelahian dan
tindak kejahatan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
D.
Sanksi / Hukuman
Siswa yang melanggar tata tertib ini akan diberikan : teguran, panggilan orang tua, skorsing dan terakhir diberhentikan dari sekolah Apabila point pelanggaran mencapai angka kredit pelanggaran : 100 point dalam 1 tahun pembelajaran. Secara Otomatis Siswa dikembalikan ke orang tua siswa.
Medan, 07 Juli 2015
Ka.Prodi Keahlian Tek.
Pemesinan,
DRS.
LETZON. T, MPd
NIP.
19641112 199702 1 001
Langganan:
Postingan (Atom)